BIMA, NTB. - Kasus dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan dan nama baik melalui media elektronik serta pengungkapan data pribadi tanpa hak yang menjerat tersangka UH alias Badai NTB kini memasuki tahap baru dalam proses hukum. Berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Bima telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Menindaklanjuti status P21 tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kabupaten Polda NTB yang diwakili Kanit Tipidter, Ipda Binawan Kharrismi, SH, melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari. Senin (8/6/2026).
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufran Subeki, S.H., menjelaskan bahwa kepastian lengkapnya berkas perkara diperoleh setelah penyidik Unit Tipidter melakukan koordinasi dengan Jaksa Peneliti di Kantor Kejaksaan Negeri Bima pada Rabu (3/6/2026).
"Kami telah berkoordinasi langsung dengan Jaksa Peneliti, yakni Saudara Syahrur Rahman, S.H. dan Ari Meilando, S.H., M.H. Berkas perkara atas nama tersangka UH alias Badai NTB dinyatakan sudah lengkap atau P21," ujar Iptu Ghufran.
Menurutnya, penetapan status P21 menandakan seluruh unsur pembuktian yang diperlukan dalam proses penyidikan telah terpenuhi sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalankan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Pernyataan mengenai lengkapnya berkas perkara tersebut juga diperkuat melalui surat resmi Kepala Kejaksaan Negeri Bima selaku Penuntut Umum, Heru Kamarullah, yang diterbitkan melalui Surat Nomor: B-1328F/N.2.14/Eku.1/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, Kejari Bima meminta penyidik Polres Bima untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti paling lambat 14 hari sejak surat diterima guna kepentingan proses penuntutan.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan pihak kejaksaan, pelaksanaan Tahap II akan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bima pada Senin (8/6/2026), meliputi penelitian barang bukti serta penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Iya, pihak kejaksaan sudah menerima pelimpahan tersangka dan BB [Barang Bukti], selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu Dekat,” demikian ditegaskan, Kasubsi 1 dan Kasubsi 2 Intelijen Kejaksaan Raba Bima, pada Selasa pagi, (09/06/26) di sela-sela kegiatannya di Aula Kejari Bima.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik yang diterima Polres Bima. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman guna mengumpulkan alat bukti serta memastikan terpenuhinya unsur pidana yang disangkakan. Proses itu kemudian diregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/IV/2025/SPKT/Res.Bima/Polda NTB tertanggal 24 April 2025. Selanjutnya, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 13 April 2026.
Dalam perkara ini, UH alias Badai NTB diduga dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik yang dapat diakses publik, serta mengungkapkan data pribadi milik orang lain tanpa hak.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru, atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta subsider Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Pihak Polres Bima memastikan seluruh rangkaian koordinasi dan pelimpahan Tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


Tidak ada komentar
Posting Komentar