Kasikum Polres Bima Jadi Pemateri Sosialisasi PP No 2 Tahun 2003 - Media Tabaca
BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

header-ad

Kasikum Polres Bima Jadi Pemateri Sosialisasi PP No 2 Tahun 2003

 


Bima.- Seksi Hukum (Sikum) Polres Bima Polda NTB menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula  Mapolres Bima Polres Pada Rabu, (22/05/24) sekira pukul 08.30. WITA.


Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., yang diwakili oleh Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar.


Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Seksi Hukum Polres Bima ini diikuti Personel Polres Bima dan Polsek Jajaran.


Dirilis Humas Polres Bima Bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar, Iptu Ilham Suwito SH, dan Kasat Samapta Iptu Muhtar.


Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum kali ini, para pemateri menyampaikan sosialisasi hukum tentang perpol UU RI Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,


Sementara itu Wakapolres Kompol Saogi Sujana Angsar memaparkan PP No 2 Tahun 2003 Peraturan Disiplin Anggota Polri, Perkap Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemberian Penghargaan Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan macam-macam etika dalam profesi Polri


Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh anggota Polri Khususnya Polres Bima agar tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya.

« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar