Diduga Edarkan Sabu, Warga Monggo Diamankan Polsek Madapangga - TABACA.online : Baca tuntas sampai titik.
BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

header-ad

Diduga Edarkan Sabu, Warga Monggo Diamankan Polsek Madapangga

 

BIMA, tabaca.online – Seorang pria berinisial H (34), warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, diamankan personel Polsek Madapangga, Polres Bima, Polda NTB, pada Selasa dini hari (3/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. Pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Madapangga, Ipda Ahmad Zulfikar, S.H., setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi awal kami terima sekitar pukul 02.30 WITA,” ungkap Ipda Ahmad Zulfikar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Madapangga segera mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan observasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku beserta area di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat tersebut membuahkan hasil berupa dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, masing-masing satu paket kecil dan satu paket berukuran lebih besar.

Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika, serta sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong) dan beberapa buah korek api.

Diketahui, saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke saluran air di depan Masjid Ar-Rahman. Namun, aksi tersebut telah lebih dulu diketahui oleh petugas yang melakukan pengintaian di lokasi.

Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Madapangga membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Madapangga.

“Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti akan kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Ipda Ahmad Zulfikar.

« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar