BIMA, tabaca.online.- Unit Gakkum Satlantas Polres Bima bersama PT Jasa Raharja menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan Lintas Bolo–Soromandi, Selasa (3/2). Olah TKP ini dilakukan setelah upaya mediasi damai di tingkat desa antara pihak pengendara dan keluarga korban tidak mencapai kesepakatan.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor tanpa pelat nomor yang dikendarai B (54), warga Desa Tumpu, dengan seorang pejalan kaki berinisial A (62). Insiden tragis ini terjadi pada Senin (26/1) lalu di wilayah Desa Tumpu dan mengakibatkan korban A meninggal dunia.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat sepeda motor yang dikendarai B melaju dengan kecepatan sekitar 40 kilometer per jam dari arah timur menuju Pasar Sila. Saat melintas di kawasan pertanian, pengendara melihat korban A berdiri di bahu jalan sebelah selatan dengan jarak kurang lebih tujuh meter.
Secara tiba-tiba, korban menyeberang jalan. Pengendara sempat berupaya menghindari tabrakan dengan membanting setir ke arah kanan. Namun, karena jarak yang sudah terlalu dekat, stang kiri sepeda motor menghantam tubuh korban. Akibat benturan tersebut, korban terjatuh dan terseret sejauh kurang lebih satu meter.
Warga dan pengendara yang berada di lokasi kejadian segera mengevakuasi korban ke puskesmas terdekat. Setelah mendapatkan penanganan medis selama sekitar 30 menit dan hendak dirujuk ke RSUD Bima, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Bima, Iptu Putu Agus Mas Purnomo, S.H., membenarkan pelaksanaan olah TKP tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara kecelakaan ini kini resmi ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Bima setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
“Sebelumnya memang sempat dilakukan upaya mediasi di tingkat desa untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Namun karena tidak tercapai kata sepakat, anak korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Bima untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Iptu Putu Agus.
Ia menambahkan, kehadiran PT Jasa Raharja dalam kegiatan olah TKP ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak santunan bagi keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.


Tidak ada komentar
Posting Komentar