Anggota Polri Dianiaya dan Diancam Saat Tegur Pemabuk, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Bima - TABACA.online : Baca tuntas sampai titik.
BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

header-ad

Anggota Polri Dianiaya dan Diancam Saat Tegur Pemabuk, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Bima

BIMA, tabaca.online.-  Seorang anggota Polri yang bertugas di Mapolsek Monta menjadi korban penganiayaan dan ancaman pembakaran saat menegur sekelompok pemabuk di pinggir jalan Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Minggu (1/3/2026). Pelaku berinisial SR (31), warga setempat, kini telah diamankan Satreskrim Polres Bima Kabupaten.

Peristiwa nahas itu dialami korban berinisial M (26) sekitar pukul 16.40 Wita. Saat itu korban sedang mengendarai mobil bersama istrinya melintasi Desa Simpasai. Korban melihat kerumunan warga dan berhenti untuk menanyakan situasi tersebut.

Dari keterangan warga, kerumunan itu ternyata adalah sekelompok orang yang sedang dalam pengaruh alkohol dan meminta uang secara paksa kepada pengendara yang melintas.

Merespons informasi tersebut, korban yang berprofesi sebagai anggota Polri lantas menegur dengan mengatakan, "Jangan menghadang kendaraan orang yang cari makan itu."

Teguran tersebut tidak diterima baik oleh terduga pelaku. SR langsung menarik leher korban hingga mengakibatkan luka lecet di bagian kanan. Tidak berhenti di situ, salah satu rekan terduga pelaku juga ikut melontarkan ancaman dengan nada mengancam.

"Turun kamu dari mobil, biar kami masa dan bakar kamu di sini. Walaupun kamu polisi, saya tidak takut," ucap terduga pelaku atau rekannya kepada korban.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, S.H.

Meski mendapat perlakuan kasar dan ancaman, korban memilih untuk tidak melawan dan tetap mengedepankan profesionalisme sebagai aparat penegak hukum. Korban langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bima Kabupaten.

"Dia (korban) tetap tenang dan tidak terprovokasi. Sebagai anggota Polri, dia pilih jalur hukum," ujar AKP Abdul Malik, Senin (2/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskrim memerintahkan Tim Resmob untuk segera melakukan penyelidikan. Tim langsung bergerak menuju TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Tidak lama kemudian, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang berada di rumahnya.

Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju rumah SR dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan pada Minggu (1/3/2026) sekira pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim mengapresiasi langkah korban yang tidak main hakim sendiri dan memilih proses hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri jika menghadapi situasi serupa.

"Kami imbau masyarakat jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan main hakim sendiri. Proses hukum sudah kami siapkan untuk menindak tegas pelaku," tegas AKP Abdul Malik.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar