BIMA, tabaca.online.- Dua pria di Kabupaten Bima harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksi pencurian dengan modus mencongkel gembok dan memanjat menggunakan tangga berhasil diendus Satreskrim Polres Bima.
Kedua terduga pelaku yang berinisial S (38) dan W (19), warga Desa Talabiu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, diringkus Tim Resmob Polres Bima pada Minggu (1/3/2026) sekira pukul 21.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah keduanya diburu selama sepekan pasca kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, S.H., mengungkapkan modus operandi yang digunakan kedua pelaku cukup sederhana namun tergolong nekat.
"Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel atau merusak gembok pintu. Setelah gembok rusak, mereka naik ke rumah menggunakan tangga untuk mengambil barang berharga," jelas AKP Abdul Malik, Senin (2/3/2026).
Peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 18.00 Wita di rumah korban berinisial SR (47), warga Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong ditinggal korban ke Kota Bima sejak pukul 16.00 Wita. Sekembalinya ke rumah dua jam kemudian, korban syok melihat kondisi lemari terbuka dan pakaian berantakan di lantai. Uang tunai Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) yang disimpan di dalam lemari telah raib.
Korban yang merasa keberatan segera melaporkan kejadian ke SPKT Mapolres Bima. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang diperintahkan Kasat Reskrim langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri salah satu terduga pelaku berinisial W. Tim langsung bergerak menuju kediamannya dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Di hadapan petugas, W mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial S. Tanpa membuang waktu, tim kembali bergerak menuju kediaman S dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus kejahatan seperti ini.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu mengunci rumah dengan ganda, memasang CCTV jika memungkinkan, serta tidak meninggalkan barang berharga dalam jumlah besar di rumah saat ditinggal dalam waktu lama," pesan AKP Abdul Malik.
Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Tidak ada komentar
Posting Komentar