BIMA, NTB.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB berhasil mengamankan Pasangan kekasih (Pasutri) yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis shabu pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 01.00. dini hari.
Pasutri ini diamakan di tempat yang berbeda setelah Kasat Reskoba Iptu Fardiansyah SH mendapatkan informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
"Begitu informasinya masuk kami langsung bergerak cepat menuju TKP". Ujarnya.
Tiba di TKP sesuai dengan informasi awal tepatnya di depan SD Inpres Desa Talabiu Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasatnya Iptu Fardiansyah SH itu melihat terduga pelaku berinisial SR (L/ 34) dengan gelagat mencurigakan.
Tampa membuat waktu dan terduga pelaku tidak berkutik saat tim dengan tiba tiba melakukan tindakan hukum mengamankan dan melakukan penggeledahan badan maupun area sekitar TKP.
Hasilnya, penggeledahan yang ikut di saksikan oleh aparat desa itu petugas berhasil menyita BB yang diduga kuat Narkoba jenis Shabu seberat 99,10 (sembilan puluh sembilan koma sepuluh) gram, satu unit Handphone,satu unit motor vario warna merah dengan kunci kontak,dan Uang tunai sejumlah Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah).
Setelah itu tim melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman terduga pelaku di Desa RabaKodo, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah BB berupa 2 unit Handphone android,1 buah korek api gas, 3 buah gunting, 1 buah atm bni, 1 buah sumbu penghantar api,1 buah kaca silinder dan 1 buah lakban hitam.
Tidak hanya itu petugas juga turut mengamankan DN (P/23) yang merupakan pacar dari terduga pelaku yang saat itu berada di rumah milik SR.
Penangkapan kedua orang tsb diduga kuat sebagai pengedar narkoba ini di benarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K. MH., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH menjelaskan, bahwa terduga pelaku mengambil BB tersebut sekitar pukul 22.00 wita dari seseorang yg saat ini tengah didalami penyidik, dan pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebanyak Rp.5.000.000.
Namun demikian pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pasangan kekasih ini dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.
"Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Bima Kabupaten dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba" untuk menentukan perannya masing-masing. Jelasnya.
SR yg merupakan residivis kasus narkoba yg pernah ditangkap sekitar tahun 2022 dan baru bebas beberapa bulan lalu akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 23 KUHP, sedangkan utk DN masih didalami perannya.(Red).


Tidak ada komentar
Posting Komentar