BIMA, NTB.- Pemberantasan peredaran gelap narkoba dan menjadikan wilayah hukum Polres Bima Kabupaten Polda NTB bersih dan bebas dari peredaran narkoba terus menerus dilakukan.
Setelah kemarin pada Selasa 7 April 2026 Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten Berhasil meringkus terduga pelaku dan BB 95, 98 gram Narkoba Jenis Shabu dan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 22.00. Wita Polsek Bolo berhasil mengamankan 2 orang dan BB 19 pocket kristal putih yang diduga kuat narkoba jenis Shabu.
Dua pria asal Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang diamankan masing-masing berinisial WD (L/35) dan YM (L/32).
Kedua terduga pengedar narkoba ini diamankan setelah Kapolsek Bolo AKP Nurdin mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh keduanya.
Informasi itu direspon cepat oleh AKP Nurdin dengan bergerak cepat menuju TKP tepatnya di Desa Sondosia di kediaman WD.
Setelah dilakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku serta menggeledah badan maupun area sekitar TKP petugas berhasil menemukan 6 pocket Narkoba Jenis Shabu dari saku celana yang di pakai oleh WD.
Penggeledahan yang ikut disaksikan oleh pemerintah desa setempat itu berlanjut dalam rumah WD dan lagi lagi petugas menemukan 13 pocket yang disimpan didalam bungkusan rokok di jendela yang tidak jauh dari tempat duduk rekan terduga pelaku berinisial YM.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar Gaisar S.I.K.MH., melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin.
Lanjutnya saat ini kedua terduga pelaku dan sejumlah BB barang bukti diamankan di Mapolsek Bolo dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten.


Tidak ada komentar
Posting Komentar