BIMA, NTB.- Unit gakum Satlantas Polres Bima Kabupaten Polda NTB menggelar olah TKP kasus kecelakaan lalulintas di Jalan lintas Desa Naru- Keli Kecamatan Woha Kabupaten.
Kejadian yang melibatkan 2 unit sepeda motor itu terjadi pada Sabtu 2 Mei 2026 sekira pukul 19.30.Wita dan dilaporkan ke Unit Gakum Satlantas pada Minggu 03 Mei 2026 sekira pukul 10.00.Wita.
Menindaklanjuti laporan itu Kasat Lantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo SH memerintahkan unit gakum melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas ganda tersebut.
Akibat kecelakaan itu pengendara SPM Honda jenis Beat tanpa TNKB warga Desa Waduwani yang berinisial MF (L/11) mengalami luka lecet pada siku tangan kiri dan kanan, lecet pada tgn kiri, bengkak leher kanan, lecet kaki kiri, robek kepala kiri, robek punggung telapak kaki kanan.sedangkan penumpangnya berinisial AR (L/12) mengalami luka robek pada pnggung kaki kanan, patah tulang terbuka pada punggung telapak kaki kanan, lecet pada tangan.
Sementara itu pengendara SPM Honda jenis Scoopy yang juga tanpa TNKB warga Desa Samili berinisial MA (L/18) mengalami luka Luka lecet pada tangan kanan, lecet pada kaki kanan dan penumpangnya berinisial PK (L/15) mengalami luka Lecet pada tangan kiri, lecet pada kaki kiri.
Kronologi,
Sebelum lakalantas Ganda itu terjadi SPM honda jenis Beat melaju dengan kecepatan 60 km/jam dari arah timur ke barat sesampainya didepan SDN Inpres Naru (TKP) pengendaranya melambung ke kanan mendahului SPM didepannya, lalu bertabrakan dengan SPM Honda Scoopy yang melaju dengan kecepatan 50 km/ jam dari arah berlawanan, setelah itu kedua SPM dengan pengendara serta penumpang terjatuh.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH, melalui Kasat lantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo SH.
Lanjutnya, hingga saat kasus kecelakaan lalulintas ganda itu di tangani oleh unit gakum Satlantas Polres Bima Kabupaten
Sebagai informasi, para korban kecelakaan ini sebelumnya sudah melakukan musyawarah kekeluargaan dan tidak akan menempuh jalur hukum.
Selain untuk proses hukum,pelapor dibuatkan surat untuk mendapat pembiayaan dari Jasa Raharja dan BPJS untuk melaksanakan operasi bagi korban berinisial AR.


Tidak ada komentar
Posting Komentar