Satlantas Menyapa" Personel Satlantas Polres Bima Kabupaten Datangi Sejumlah Toko Spare Part, Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong - TABACA.online : Baca tuntas sampai titik.
BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

header-ad

Satlantas Menyapa" Personel Satlantas Polres Bima Kabupaten Datangi Sejumlah Toko Spare Part, Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

 




BIMA NTB.- Satlantas Polres Bima Polda NTB melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada para pemilik toko spare part sepeda motor untuk tidak menjual, serta melayani pemasangan Knalpot brong atau knalpot racing,  



Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Satlantas Menyapa yang dilaksanakan oleh personel satuan lalulintas Polres Bima Kabupaten dan dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Putu Agus Mas Purnomo S.H.



Personel satlantas mendatangi dan menyampaikan kepada para pemilik toko dan bengkel agar tidak menjual, serta melayani pemasangan knalpot brong Senin 13 Juli 2026 sekira pukul 09.00.Wita 



"Imbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan tujuannya agar tercipta Kamseltibcar lantas di Kabupaten Bima mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat tentang knalpot brong yang sangat menggangu lingkungan Ungkap Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H.melalui Kasatlantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo S.H. 



"Keluhan knalpot brong tersebut disampaikan warga baik melalui media sosial serta secara langsung". Ujarnya.



Penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar.



Kegiatan itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dari bisingnya suara Knalpot brong.

« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar