BIMA, NTB.- Patroli gabungan TNI-Polri bersama Balai Taman Nasional Tambora menemukan 13 pelanggaran yang dilakukan pendaki Gunung Tambora saat pengamanan jalur pendakian pada musim peak season, Selasa (18/8/2026).
Dari hasil patroli, sebanyak 10 pendaki diketahui membawa turun bunga Edelweis, sementara tiga pendaki lainnya tidak membawa kembali sampah berupa bungkus makanan yang dibawa saat melakukan pendakian.
Atas pelanggaran tersebut, seluruh pendaki diberikan teguran tertulis dan dikenai larangan melakukan pendakian Gunung Tambora selama satu tahun.
Patroli yang melibatkan personel Polsek Tambora Polres Bima, TNI, Polisi Kehutanan (Polhut), serta Balai Taman Nasional Tambora itu berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.
Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya mengantisipasi sekaligus meminimalisasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di jalur pendakian Gunung Tambora selama periode padat aktivitas pendakian.
Tim gabungan menyisir sejumlah titik, di antaranya jalur pendakian Pintu Rimba, Dusun Tambora, Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, serta Kantor Resor Pendakian Pancasila, Dusun Pancasila, Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tambora Iptu Suhadak, S.H., membenarkan adanya temuan pelanggaran tersebut.
“Patroli ini akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di jalur pendakian Gunung Tambora,” ujar Suhadak.
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan kawasan pendakian sekaligus mendorong para pendaki mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di kawasan Gunung Tambora.
Seluruh rangkaian kegiatan patroli dan pengamanan berlangsung aman dan lancar.

Tidak ada komentar
Posting Komentar