BIMA, NTB.- Kepolisian Sektor Madapangga Polres Bima Kabupaten Polda NTB berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Jumat 11 September 2026 pukul 14.00. Wita
Diamkan nya lima orang tersebut berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya sekelompok orang yang sedang melakukan pesta Narkoba di Desa Ndano Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Informasi itu direspon cepat oleh Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar S.H., memerintahkan personelnya untuk segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta meringkus para terduga pelaku.
Setelah tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju TKP. Tiba di TKP petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek rumah yang dijadikan tempat pesta narkoba dan meringkus empat orang.
Keempatnya masing masing berinisial
A (L/20), AF (L/32),RV (L/17),AH (L/20) selain mengamankan lima orang ini petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Di TKP pertama petugas menyita BB
uang tunai Rp. 370.000 (tiga ratus ribu rupiah) 1 unit Handphone, 1 buah dompet kosong,2 api buah korek gas
1 klip berisi barang jenis sabu-sabu,
1 kaca dan tiga sedotan 3 sedotan
Dari hasil interogasi awal salah satu terduga pelaku berinisial A mengakui bahwa barang haram didapat dari MF (L/35) yang juga warga Desa Ndano. Tampa membuang waktu tim kembali bergerak ke TKP kedua dan berhasil meringkus MF.Namun petugas tidak mendapatkan BB.Pun demikian untuk kepentingan penyelidikan MF juga ikut diamankan
Penangkapan Kelimanya dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar S.H.,
Saat ini terduga para terduga pelaku sudah diserahkan ke Satreskoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut.
Pasca penangkapan tersebut situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Madapangga dilaporkan dalam keadaan kondusif.


Tidak ada komentar
Posting Komentar