Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten Amankan 7 Orang Terduga Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba BB, 0,90 gram Siap Edar Ikut Disita - TABACA.online : Baca tuntas sampai titik.
BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

header-ad

Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten Amankan 7 Orang Terduga Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba BB, 0,90 gram Siap Edar Ikut Disita


BIMA, NTB.- Memberantas dan memerangi peredaran gelap narkoba terus dikobarkan dan dibuktikan oleh Kepolisian Resor Bima Kabupaten Polda NTB dibawah Pimpinan Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H.


Pada Rabu 16 September 2026 pukul 16.30.Wita tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasatnya Iptu M.Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., berhasil meringkus 7 orang salah satunya perempuan yang diduga sindikat pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.


Ke-7 orang ini diamankan di dua TKP berbeda TKP Pertama di pinggir gang Dusun Kali Baru, Desa Penapali sedangkan TKP kedua berlokasi di Dusun Kali Baru, Desa Penapali, Kecamatan Woha Kabupaten Bima.


Para terduga ini diamankan setelah Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.


Informasi itu langsung direspon cepat oleh Kasat Resnarkoba Iptu M.Fikri Dafa Alfares yang memimpin tim Opsnal dan bergerak menuju TKP. tiba di TKP tim melakukan pemantauan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal yang diterima.


Setelah itu tim melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan empat orang terduga pelaku di TKP pertama, namun upaya itu sempat mendapatkan perlawanan dari para terduga pelaku.Dengan kesigapan perlawanan itu mampu dipatahkan oleh tim Opsnal sehingga keempat orang tersebut berhasil diamankan.


Keempatnya masing masing berinisial MF (L/ 39) warga Desa Penapali, AI L/(36),MA (L/29) dan LIA (L/23) ketiga nya merupakan warga Desa Talabiu Kecamatan Woha.


Selain mengamankan para terduga pelaku tim Opsnal juga menyita BB 1 lembar plastik klip bening yang berisi narkotika yang diduga jenis sabu,12 (dua belas) lembar plastik klip kosong, 4  batang sedotan yang sudah di modifikasi,3 (tiga) batang korek api gas, sebilah belati dan  Uang tunai Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).


Selanjutnya sebagian personel bergerak  menuju TKP 2 dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial AW (L/4) Warga Desa Runggu, Kecamtan Belo,HF (L/36) dan AT (P/34) keduanya merupakan suami isteri warga Desa Penapali.


Di TKP kedua ini juga tim Opsnal kembali menyita BB, 3 lembar plastik klip bening yang berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 12 (dua belas) lembar plastik klip kosong, Uang tunai Rp. 19.340.000 (sembilan belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan sejumlah BB lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Penangkapan 7 orang terduga pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H., melalui Kasatreskoba Iptu M.Fikri Dafa Alfares S.Tr.K.


"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap 7 orang yang diduga sebagai pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu". Ujarnya.


Kasat Resnarkoba meneruskan, hingga saat ketujuh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.


"Kami masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus ini". Katanya.


Lebih lanjut Kasat menjelaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ke 7 orang ini terbukti terlibat langsung dalam peredaran gelap narkoba maka akan kami proses hukum dan di tahan.Namu apa bila hanya beberapa orang saja maka sisanya akan kami pulangkan dan statusnya hanya sebagai saksi.


Pun demikian pihak akan terus melakukan upaya pemberantasan dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polres Bima.


"Saat ini ketujuh orang tersebut diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut". Tutupnya.

NEXT »

Tidak ada komentar