BIMA, NTB.- Kepolisian Sektor Bolo Polres Bima Kabupaten Polda NTB kembali menunjukan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Terkini pada Senin 19 Oktober 2026 sekira pukul 22.00. Wita dipimpin oleh Kapolseknya Iptu M. Sofyan Hidayat S.sos.M.M., berhasil membekuk terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial JA (L/31) warga Desa Kananga Kecamatan Bolo.
JA diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di salah satu brilink di Desa Rato. Menindaklanjuti informasi itu Kapolsek Bolo bersama anggotanya langsung bergerak cepat menuju TKP.
Tiba di TKP petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku serta BB berupa 1 Klip plastik berisi Narkotika yang di duga jenis sabu sabu, uang tunai Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dan 1 unit Handphone.
Kapolsek menjelaskan proses penggeledahan di TKP dilakukan secara transparan, dengan disaksikan langsung warga setempat.
Terpisah Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H., melalui Kapolsek Bolo Iptu M.Sofyan S.sos, M.M. pihaknya akan terus melakukan upaya hukum guna memberantas peredaran gelap narkoba yang merusak masa depan generasi.
"Kami nyatakan perang memberantas peredaran gelap narkoba". Tegasnya.
Untuk pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran gelap narkoba.
Setelah dilakukan penangkapan terduga pelaku dan sejumlah BB akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut.


Tidak ada komentar
Posting Komentar