BIMA, NTB.- Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima. Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres saat melaksanakan kegiatan Jumat Keliling di Masjid Besar At-Taqwa, Desa Sakuru, Kabupaten Bima, Jumat (30/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kapolri yang mendorong seluruh personel Polri untuk hadir lebih dekat dan membangun komunikasi langsung dengan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa Sholat Jumat tidak hanya menjadi sarana menjalankan ibadah, tetapi juga momentum mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat.
“Ini merupakan program Bapak Kapolri yang terus kami laksanakan. Seluruh anggota Polri harus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan Jumat Keliling. Selain sebagai sarana ibadah, Sholat Jumat juga menjadi wadah untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat,” ungkap Kapolres.
Di hadapan jamaah, Kapolres memaparkan perkembangan penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bima. Berdasarkan data yang disampaikannya, hingga 30 Oktober 2026, Polres Bima telah menangani sebanyak 85 kasus narkoba dengan jumlah 135 tersangka.
Hal yang menjadi perhatian serius, di antara para tersangka tersebut terdapat mereka yang masih berusia anak atau berstatus pelajar. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba telah menyentuh kalangan generasi muda dan membutuhkan perhatian bersama.
Kapolres juga menyebutkan bahwa barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan jumlahnya mencapai lebih dari satu kilogram.
Ia mengajak masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri dan keluarga, terutama dalam menjaga serta mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personel kepolisian sendiri.
“Saya tidak akan tebang pilih. Apabila ada anggota saya yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba, saya pastikan akan ditindak tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.”
Di sisi lain, Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Bima memberikan fasilitasi rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Masyarakat yang memiliki anggota keluarga atau kerabat yang mengalami ketergantungan narkoba diharapkan segera menginformasikan atau mengantarkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi sesuai ketentuan.
Ia membedakan penanganan bagi mereka yang secara sukarela dilaporkan atau dibawa untuk mendapatkan rehabilitasi dengan pihak yang tertangkap dalam proses penindakan kepolisian.
Selain narkoba, Kapolres Bima turut menyoroti persoalan kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan perundungan atau bullying yang kerap bermula dari lingkungan sekolah.
Dalam penyampaiannya, Kapolres menyebut terdapat 262 kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian. Ia mengingatkan bahwa perundungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan yang berdampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.
Kapolres meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan sekolah maupun dalam pergaulan sehari-hari.
Menurutnya, pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan keterlibatan keluarga, pihak sekolah, dan masyarakat. Orang tua harus membangun komunikasi yang baik dengan anak agar dapat mengetahui persoalan yang mereka hadapi sejak dini.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengingatkan masyarakat bahwa kepolisian tengah melaksanakan Operasi Patuh Rinjani. Ia mengimbau para pengguna jalan agar selalu melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta mematuhi aturan lalu lintas.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan bagian dari upaya kepolisian melindungi keselamatan pengguna jalan.
“Ketika anggota melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan, itu bukan hanya menjalankan perintah hukum, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas,” pesannya.
Kapolres turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan tindakan yang dapat memicu konflik. Jika terjadi persoalan antarwarga, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun Babinsa agar dapat dicarikan solusi melalui komunikasi dan pendekatan persuasif.
Begitu pula apabila terdapat persoalan yang berujung pada rencana pemblokiran jalan. Kapolres meminta masyarakat menyampaikan aspirasi atau permasalahan kepada pihak kepolisian agar dapat difasilitasi dan dicarikan jalan keluar tanpa mengganggu kepentingan umum.
Untuk mempercepat pelayanan dan penanganan pengaduan, Polres Bima juga menyediakan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam.
“Setiap informasi dan pengaduan dari masyarakat akan kami respons dan tindak lanjuti dengan cepat. Karena itu, jangan ragu menghubungi layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” tegasnya.


Tidak ada komentar
Posting Komentar