Pimpin Pemusnahan 530,33 Gram Sabu, Kapolres Bima Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba - TABACA.online : Baca tuntas sampai titik.
BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

header-ad

Pimpin Pemusnahan 530,33 Gram Sabu, Kapolres Bima Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

 



BIMA, NTB.- Kepolisian Resor (Polres) Bima kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu. Kali ini, seberat total 530,33 gram dari dua perkara berbeda, Rabu (21/10/2026).


 


Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara, S.I.K, M.H., yang memimpin kegiatan tersebut dalam sambutannya, menyampaikan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bima.


 


Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima yang diwakili oleh Ichwan Nurmansyah, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Bima, para pejabat utama Polres Bima, para advokat atau penasihat hukum, serta sejumlah awak media.



Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton B.G., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari dukungan Polres Bima terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan program prioritas Kapolri.


 


“Polres Bima berkomitmen bersama masyarakat akan berupaya melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Salah satu bentuk komitmen kami yaitu kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima,” tegasnya.


 


Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Bima.


 


Perkara pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/39/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bima/Polda NTB, tertanggal 22 Juni 2026, atas nama tersangka Safwan Hanafi dan kawan-kawan. Dalam perkara ini, barang bukti sabu memiliki berat bersih awal 528,63 gram. Setelah disisihkan sebanyak 0,05 gram untuk keperluan uji laboratorium dan 0,50 gram untuk pembuktian di persidangan, sabu yang dimusnahkan berjumlah 528,08 gram.


 


Perkara kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/81/X/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bima/Polda NTB, tertanggal 17 Oktober 2026, atas nama tersangka Darmiati alias Mama Danci. Dari perkara tersebut, terdapat empat paket sabu dengan berat bersih 2,80 gram. Setelah disisihkan sebanyak 0,05 gram untuk uji laboratorium dan 0,50 gram untuk pembuktian di persidangan, sabu yang dimusnahkan berjumlah 2,25 gram.


 

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang dimusnahkan dari kedua perkara tersebut mencapai 530,33 gram.


 

Kapolres Bima juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat diperlukan agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan secara berkelanjutan.


 

“Kami mengharapkan kerja sama dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba. Jika kita memiliki keluarga ataupun kerabat yang terindikasi sebagai pengguna narkoba, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan BNN Kabupaten Bima untuk dilakukan rehabilitasi,” ajak Kapolres Bima.


 

Melalui kegiatan tersebut, Polres Bima kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian atau BNN Kabupaten Bima.


 

Dirinya berharap, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat mampu memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, serta penanganan penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.

« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar