![]() |
BIMA, NTB.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten, Polda NTB, berhasil meringkus seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat sekitar setengah kilogram. Terduga pelaku berinisial Firdaus, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditangkap setelah sempat berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut.
Penangkapan berlangsung pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di kawasan Pantai Kalaki, Kabupaten Bima. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu M. Fikri Dafa Alfares, S.Tr.K., dengan melibatkan enam personel Satresnarkoba dan lima personel Intelkam.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Pantai Kalaki. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga mengarah pada keberadaan DPO yang selama ini dicari.
Saat petugas melakukan penangkapan, terduga pelaku sempat berusaha meloloskan diri dengan melompat ke laut. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas gabungan.
“Benar, saat hendak kami amankan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut,” jelas Iptu M. Fikri Dafa Alfares.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi pertama, petugas gabungan kemudian bergerak menuju rumahnya di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, untuk melakukan penggeledahan. Namun, dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.
Dalam rangkaian penindakan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya sabu seberat 3,27 gram yang diduga siap edar, satu unit timbangan digital, satu alat hisap atau bong, satu unit mobil, serta sejumlah barang lainnya yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan di lokasi pertama, yakni kawasan Pantai Kalaki, hingga lokasi kedua di rumah terduga pelaku, turut disaksikan oleh warga setempat.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta peran yang bersangkutan dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terkait, serta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Kapolres Bima Kabupaten menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami memohon dukungan dan informasi dari seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Tidak ada komentar
Posting Komentar