Jaringan Kusut Peredaran Gelap Narkoba Berhasil Dibongkar Oleh Satresnarkoba Polres Bima 30,26 gram BB Disita - TABACA.online : Baca tuntas sampai titik.
BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

header-ad

Jaringan Kusut Peredaran Gelap Narkoba Berhasil Dibongkar Oleh Satresnarkoba Polres Bima 30,26 gram BB Disita

 


BIMA, NTB.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB berhasil membongkar peredaran jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan sel tahanan.



Pengungkapan ini berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu di salah satu gang yang berlokasi di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.



Informasi itu langsung direspon cepat oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten Iptu M.Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., yang langsung memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut.



Setelah dilakukan pendalaman informasi tersebut akurat dan tanpa membuang waktu Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SM (L/31) warga Desa Naru.Pada saat diamankan terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor di jalan Desa Samili bersama rekannya berinisial AR yang berhasil kabur dari sergapan petugas.



Di TKP pertama ini selain mengamankan terduga pelaku tim yang berjumlah 7 orang ini juga menyita BB 10  Poket kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu siap edar seberat 11,52 gram, 1 lembar klip besar, 1 satu unit handphone android, 1  unit motor Vario beserta kunci kontak, dan Uang tunai Rp. 571.000., (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)




Setelah itu tim Opsnal melakukan pengembangan kerumah SM, setelah melakukan penggeledahan di TKP ke dua ini tim kembali menyita BB 26  poket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu siap seberat 18,72 gram, buku catatan, satu unit handphone, Uang tunai sejumlah Rp. 5.939.000,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu) rupiah dan sejumlah BB lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.



"Jumlah keseluruhan Barang bukti Narkotika yang diduga Sabu siap edar seberat Bruto 30,26 gram".



Hasil interogasi awal, SM mengakui bahwa barang haram itu milik JA yang saat ini sedang ditahan di rutan Polres Bima Kabupaten atas kasus narkotika.



Modus operandi jaringan.Dalam menjalankan bisnis haramnya itu JA juga melibatkan saudari kandungnya berinisial KLM yang dihubungi atau diarahkan oleh JA melalui handphone.KLM bertugas untuk menimbang sesuai dengan pengalaman SM bahwa alat timbang ada di rumah KLM.



Berbekal informasi itu tim kembali bergerak menuju TKP 3 di kediaman saudari KLM, tiba di TKP tim melakukan penggeledahan dan menemukan mengamankan 1  satu unit handphone a 1 lembar  kartu keluarga atas nama Kalisom, dan 2 lembar Foto  Saudara Sedangkan Saudari KLM tidak berada di tempat.



Sebagai informasi penggeledahan di 3 TKP tersebut Ikut disaksikan oleh warga dan pemerintah Desa setempat.



Untuk membuka tabir jaringan ini tim menggiring SM ke rutan Mapolres Bima setelah keduanya di pertemukan JA mengakui bahwa SM mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut atas perintah JA.



Dihadapan petugas  JA mengakui bahwa barang haram itu didapatkan  dari  YD Alias BKT yang merupakan tahanan rutan Kejaksaan Bima dengan kasus narkotika.




Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,M.H., melalui Kasat ResNarkoba Iptu M.Fikri Dafa Alfares S.Tr.K.



"Kami akan terus melakukan penindakan guna memberantas peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu". Tegasnya.



Saat ini kedua terduga pelaku dan sejumlah BB diamankan di Mapolres Bima Kabupaten dan menjalani pemeriksaan secara intensif.



"Mereka masih kami periksa secara intensif untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku dan kemungkinan masih adanya keterlibatan pihak lain". Kata Kapolres.



Dalam keterangan tertulisnya Kapolres menyampaikan rasa terimakasihnya atas keberanian dan peran aktif masyarakat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima.



Kasatreskoba menjelaskan, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Lampiran II Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(

« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar