BIMA, NTB.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan lima orang terduga dalam operasi pemberantasan narkotika di sejumlah lokasi wilayah Kecamatan Woha dan Belo, Kabupaten Bima, Minggu (1/11/2026) malam. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,90 gram.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial AJ (26), seorang petani asal Tente; AW (50), petani asal Desa Renda, Kecamatan Belo; IP (21), seorang mahasiswi asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo; MS (36), pedagang asal Desa Naru, Kecamatan Woha; serta SY (30), seorang petani asal Desa Samili, Kecamatan Woha.
Operasi yang melibatkan tujuh personel Satresnarkoba Polres Bima itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Desa Nisa, Kecamatan Woha.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhyangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., menjelaskan bahwa informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan oleh tim di lapangan.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan langkah penegakan hukum sesuai prosedur. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” ujar IPTU Mochamad Fikri.
Dalam kronologi penindakan, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial AJ di kawasan gang menuju tempat kos di Desa Nisa, sekitar pukul 22.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum, petugas menemukan satu poket kecil kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,18 gram serta sejumlah barang lainnya.
Dari pemeriksaan awal, AJ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AW dengan harga Rp250.000. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di tempat tersebut, polisi mengamankan AW bersama seorang perempuan berinisial IP.
Penggeledahan kamar kos yang disaksikan saksi umum menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain 19 klip kosong, alat hisap, kaca silinder, sedotan, korek gas, serta uang tunai Rp822.000.
Dari hasil interogasi awal, AW mengaku memperoleh sabu yang dijual kepada AJ dari seorang pria berinisial MS. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melanjutkan pengembangan ke rumah MS di Desa Naru, Kecamatan Woha.
Di lokasi itu, petugas mengamankan MS dan menemukan sejumlah barang, antara lain alat hisap, kaca silinder, dua unit telepon genggam Oppo dan iPhone, dua botol bong, korek gas, sedotan, serta barang lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, MS menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JB yang disebut berasal dari Desa Sumbawa. Petugas juga menemukan percakapan WhatsApp dan sejumlah catatan transaksi keuangan pada telepon genggam milik MS. Kronologi laporan turut menyebut adanya pengakuan MS mengenai sebagian barang narkotika yang dititipkan kepada seseorang berinisial SY.
Tim kemudian melakukan pengembangan terhadap orang yang disebut berinisial SY. Dalam penggeledahan di lokasi berikutnya, petugas menyita sejumlah telepon genggam, satu unit iPad, sedotan, korek gas, klip kosong, KTP, serta uang tunai Rp23.100.000.
Setelah itu, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah AW di Desa Renda, Kecamatan Belo. Dari lokasi tersebut ditemukan tiga poket sabu dengan berat bruto 0,78 gram, dua unit telepon genggam, dompet, sedotan, klip kosong, korek gas, dan sejumlah barang lainnya.
"Dengan demikian, total barang bukti sabu yang tercatat dalam laporan berasal dari dua lokasi, yakni 0,18 gram dari penindakan pertama terhadap AJ dan 0,78 gram dari penggeledahan rumah AW. Jika dijumlahkan, berat bruto keseluruhan mencapai 0,90 gram." tandas Kasat Resnarkoba.
Seluruh terduga bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan awal, tes urine terhadap para terduga, serta mempersiapkan barang bukti yang diduga sabu untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Terpisah, Kapolres Bima kembali menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bima.


Tidak ada komentar
Posting Komentar