BIMA, tabaca.online.- Dipimpin langsung oleh Kapolseknya Ipda Ady Darmawan SH personel Polsek Parado Polres Bima Polda NTB meringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu Minggu 15 Februari 2026 sekira pukul 15.45. Wita.
Terduga pelaku yang diamankan seorang wanita/ ibu rumah tangga berinisial S (42) warga Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
Irt ini diamankan setelah Kapolsek Parado Ipda Darmawan SH mendapatkan Informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran atau transaksi narkoba di rumah terduga pelaku.
Informasi itu direspon cepat oleh Ipda Ady Darmawan dengan memimpin personelnya bergerak menuju TKP. tiba di TKP petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek, menggeledah disaksikan oleh warga sekitar dan mengamankan terduga pelaku.
Hasilnya petugas berhasil menyita dua pocket kristal putih yang diduga kuat narkoba jenis Shabu dan uang tunai Rp. 2.100.000 ( Dua Juta Seratus Ribu Rupiah ).
Setelah itu terduga pelaku dan sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolres Bima dan di serahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Bima.
Penangkapan IRT ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.
Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH menjelaskan hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Kami masih mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam kasus peredaran gelap narkoba serta akan melakukan pengembangan". Tutupnya.

Tidak ada komentar
Posting Komentar