Ringkus Terduga Pelaku Pengedar Obat Terlarang Jenis Tramadol, Polsek Madapangga Sita BB 3 Butir Peluru dan Alat Hisap Shabu - TABACA.online : Baca tuntas sampai titik.
BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

header-ad

Ringkus Terduga Pelaku Pengedar Obat Terlarang Jenis Tramadol, Polsek Madapangga Sita BB 3 Butir Peluru dan Alat Hisap Shabu

 



BIMA, NTB.- Memberantas peredaran gelap narkoba dan obat terlarang terus digaungkan oleh Polres Bima Kabupaten Polda NTB dan Polsek jajaran.



Terkini personel Polsek Madapangga berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan Obat terlarang jenis tramadol di Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima



Terduga pelaku berinisial IW (L/20) warga desa Rade ini diamankan oleh personel Polsek Madapangga setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa terduga pelaku acap kali melakukan transaksi narkoba dan obat terlarang.



Informasi itu direspon cepat oleh Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar SH dengan memerintahkan personelnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan.



Setelah itu personel langsung bergerak menuju TKP. tiba di TKP petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku.



Saat penggeledahan yang ikut disaksikan oleh Ketua RT setempat petugas berhasil mengamankan 10 papan tramadol, 3 butir peluru tajam/aktif, plastik klip kosong dan alat hisap Narkoba Jenis Shabu ( Bong).



Dinamakannua terduga pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar SH.



Lanjutnya,saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Madapangga dan selanjutnya akan di serahkan ke Satresnarkoba Polres Bima.



Kapolres meneruskan, pihak juga akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga terkait beberapa BB yang ikut diamankan.




« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar