BIMA, NTB.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah S.E, berhasil meringkus empat orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Empat orang Pria warga Desa Parado Rato Kecamatan Parado yang diamankan pada Kamis malam 21 Mei 2026 sekira pukul 21.30. Wita ini masing-masing berinisial DWP (32) ZA (42),IP (34) dan MH (44).
Keempatnya diamankan setelah Kasat Reskoba AKP Dediansyah S.E. mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya peredaran gelap narkoba dan transaksi narkoba di Rumah DWP yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
"Begitu informasinya nya masuk kami langsung bergerak cepat menuju TKP". Ujar Kasat.
Tiba di TKP tim Opsnal melakukan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal yang di terima.setelah di yakini valid tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek mengamankan dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Hasilnya, penggeledahan yang ikut disaksikan oleh pemerintah Desa setempat petugas berhasil menyita 7 pocket Kristal putih yang diduga kuat Narkoba jenis Shabu siap edar seberat 7,14 gram.
"BB tersebut kami sita di rumah terduga pelaku DPW yang sengaja dibuang oleh terduga pelaku berinisial ZA". Jelasnya.
Lanjutnya, selain itu pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan UU No 35 tahun 2009 tetang narkotika. dan uang tunai Rp. 947.000.
Penangkapan keempat orang itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah S.E.
Saat keempat terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Kabupaten untuk diproses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat ini keempat terduga pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
"Masih kami lakukan penyelidikan mendalam terkait keterlibatan dan peranan mereka dalam peredaran gelap narkoba". Tegasnya.
Masih Kasat, terduga pelaku DWP saat di TKP mengakui bahwa barang haram' itu didapatkanya atau dibeli dari seseorang yang sudah kami kantongi identitas dan masih dalam pengembangan.
"Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolres Kami akan usut dan tindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba". Kembali Kasat Resnarkoba menegaskan.


Tidak ada komentar
Posting Komentar